KPR SYARIAH, Mengapa ?
Just info buat saudara2 yg ingin KPR Rumah PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KONVENSIONAL ✅ PIHAK YANG TRANSAKSI π KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer π Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank π Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram. ✅ BARANG JAMINAN π KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan π Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan π Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jam